Aset Kripto Halal pada hari dan tahun akan datang
Pengumuman di Indonesia yang memberi pencerahan baru bagi masa depan aset kripto bagi umat Islam
Bulan November lalu kami di Indonesia berhadapan dengan pengumuman bahwa mata uang kripto dipertimbangkan dengan anggapan ianya sebagai sesuatu yang Haram dan perkara terlarang untuk seluruh umat Islam dalam negara Islam terbesar di dunia. Dengan taat sepenuhnya kepada agama Islam yang kita anuti, kita harus melihat fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia dengan nuansa terperinci. Namun penafsiran akan hal ini bisa dilihat dari sisi lain. Pemahaman hal-hal dan perkara yang dapat diterima dan sesuatu yang dilarang menjadi semakin penting bagi umat Islam yang ingin ikut serta dan berusaha di dalam pasar aset kripto yang membangun dengan pesat.
Persis bagaimana produk-produk berbasis blockchain dimanfaatkan dan harus dipergunakan adalah dengan mengerti nilai sifat-sifat yang terkandung di dalam aset-aset kripto tersebut. Melalui artikel ini, kami akan menelusuri perbedaan dan mengidentifikasi cara umat Islam dapat terlibat secara aman dengan aset kripto dengan cara yang Halal.
Menurut Bitcoin.com, Majelis Ulama Indonesia deklarasikan penggunaan kripto sebagai mata uang adalah Haram atau dilarang bagi umat Islam. Artikel tersebut mengutip KH Dr. Asrorun Niam Sholeh yakni Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menjelaskan bahwa dewan telah mengadakan sidang ahli dan menyatakan bahwa mata uang kripto memiliki unsur “gharar, dharar dan qimar” iaitu “ketidakpastian, perjudian, dan kerusakan atau merugikan” .
Pengertian yang menyatakan bahwa mata uang kripto sebagai Haram paralel dengan ajaran Islam. Al-Qur’an secara khusus melarang umat Islam terlibat dengan perjudian. Surah Al-Ma’idah 5:90–5:91, menyebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bahwa sesungguhnya minuman keras, berjudi, pemujaan berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah (semuanya) perbuatan kotor (keji) dan termasuk perbuatan Setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dalam Surah ini, Al-Qur’an meminta umat Islam untuk tidak berjudi agar memastikan mereka sukses dalam hidup dan menghindari kebencian yang akan menghalangi mereka dari do’a dan hubungan mereka dengan Allah. Al-Qur’an juga menyatakan bahwa perjudian merupakan tindakan membuang-buang waktu dan uang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang menyarankan umat Islam untuk menggunakan waktu dan uang dengan bijak.
Perjudian Menimbulkan Kerugian
Ketika kami menyelidiki dampak perjudian dalam masyarakat global, jelas bahwa perjudian menimbulkan masalah serius bagi individu dan masyarakat. Perjudian memungkinkan entitas keuangan mengeksploitasi individu yang menderita sifat kecanduan. Reaksi fisik yang menghadapi seseorang yang beraktivitas perjudian melepaskan zat dopamin di otak dan bertindak seperti bentuk keracunan yang membuat orang itu menjadi kecanduan.
Sebagai contoh Australia, negara tetangga kita saat ini sedang mengalami epidemi kecanduan judi. Diperkirakan lebih dari 80% warganegara Australia telah berjudi dan lebih dari 300,000 orang di Australia kecanduan berjudi. Angka ini lebih dari 1.6% populasi dan mengangkat Australia ke tingkat tertinggi di dunia untuk kecanduan berjudi.
Al-Qur’an dengan jelas telah mengidentifikasi bahaya perjudian dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan pada individu dan masyarakat. Karena aspek ketidakpastiannya, aset kripto tertentu dianggap memiliki karakteristik aktifitas perjudian. Atas alasan ini, adalah tepat bagi para cendekiawan Islam Indonesia menggolongkan beberapa mata uang kripto sebagai “tidak pasti, perjudian, dan merugikan”.
Dua Jenis Aset Kripto yang Halal
Pernyataan Majelis Ulama Indonesia walaupun memang tidak mengikat secara hukum, namun pernyataan tersebut menyebabkan umat Islam di Indonesia mula mempertimbangkan kembali intertaksi mereka terhadap mata uang kripto. Secara hukum, pemerintah Indonesia telah mengindikasikan bahwa negara tidak akan memberlakukan larangan langsung terhadap mata uang kripto seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah China di negaranya.
Saat ini Indonesia adalah negara dengan lonjakan terbesar di dunia dalam minatnya terhadap mata uang kripto. Laporan terkini oleh Coinformant mengidentifikasi Indonesia sebagai negara dengan peningkatan sebesar 1,772% dalam jumlah orang yang berinteraksi dengan artikel berita dan informasi tentang mata uang kripto dari tahun ke tahun.
Dalam pernyataannya, Majelis Ulama Indonesia mencatat bahwa jika aset kripto dapat mematuhi prinsip-prinsip Syariah dan menunjukan manfaat yang jelas, maka aset kripto dapat dianggap Halal dan diperdagangkan.
Terdapat dua cara agar aset kripto dapat memenuhi syarat Halal untuk investasi dalam Islam.
1. Utilitas — aset kripto yang dapat memberikan utilitas atau manfaat yang jelas baik secara langsung bagi investor dan di dalam ekonomi lokal.
2. Nilai Dasar — jika aset kripto dapat mewakili nilai dasar seperti komoditas atau lahan atau real property. Saat ini, aset kripto ini berbasiskan sertifikat lembar saham perseroan atau perusahaan, dalam sektor blockchain yang sering diklasifikasikan sebagai Security Token atau Token Saham.
Di Indonesia, aset kripto telah mendapat izin untuk diperdagangkan di bawah undang-undang yang sama dengan komoditas berjangka tetapi tetap tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Dikabarkan juga bahwa pemerintah Indonesia memiliki tujuan dan berniat untuk mendirikan sendiri bursa kripto khusus untuk Indonesia. Seperti negara lain, Bank Indonesia (sebagai Bank Sentral) sedang meneliti dan menjajaki mata uang bank sentral (CBDC).
Sejumlah peluang tersedia bagi masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan aset kripto dengan cara yang sesuai berprinsip Syariah. Dalam artikel mendatang, kami akan mempelajadi lebih mendalam dan menyampaikan cara dimana aset kripto yang Halal dapat memberikan nilai dan manfaat bagi investor di Indonesia.
Arah SuperApp akan menghadirkan rangkaian produk dan layanan yang mencakup layanan komunikasi, layanan keuangan, aset kripto, layanan blockchain dan game. Arah juga telah mengebangkan hubungan strategis dengan komunitas Islam terbesar di dunia, Nahdlatul Ulama yang mewakili lebih dari 117 juta anggota dan juga lembaga sertifikasi Halal di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia.
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan bergabung dengan grup Telegram kami, kunjungi situs web kami, dan bergabunglah di Twitter kami.